Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia baru-baru ini kembali mengungkap soal dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Namun meski adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J, Komnas HAM yakin tersangka Ferdy Sambo bisa dihukum berat.
Pasalnya mantan Kadiv Propam Polri itu telah bertindak sebagai dalang pembunuhan berencana.
Bahkan Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, setelah Bharada E menembak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pada Sabtu (3/9/2022).
Taufan mengatakan Sambo bahkan bisa mendapatan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sehingga jika dugaan pelecehan terhadap Putri terbukti, pihak Komnas HAM yakin Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman berat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Ещё видео!