Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Undang Undang No 20 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan tersebut diucapkan Kamis (14/7) di ruang sidang pleno MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Dijelaskan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Pemohon tak secara jelas dan meyakinkan dalam menyatakan dirinya memenuhi kualifikasi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Kualifikasi dimaksud adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan mendapat kerugian spesifik atau setidaknya potensial akibat berlakunya Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor yang dimohonkan..
“Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” imbuh Manahan.
Perkara teregistrasi Nomor 112/ PUU-XIII/2015 tersebut dimohonkan oleh warga negara, yakni Pungki Handoko. Dia mengujikan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor. Secara garis besar, Pemohon mempersoalkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi. (ars/lul)
Ещё видео!