Materi ini disampaikan oleh Dr. RD. Asrot Purba, Doktor Hukum Kanonik, dari Pontificia Universita Urbaniana.
Pembahasan ini dibagi dalam 3 bagian yang sama pentingnya.
Ikuti juga bagian kedua dan ketiga di sini
Bagian Pertama:
[ Ссылка ]
Bagian kedua:
[ Ссылка ]
Bagian ketiga:
[ Ссылка ]
Dukung terus agar chanel ini berkembang dan menjangakau lebih banyak orang lagi.
Sampaikan saran dan komentarnya ya.
@Komsos KAM
Ещё видео!