Pulau Gelam merupakan salah pulau kecil yang terletak di perairan pesisir kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pulau Gelam memiliki berbagai macam ekosistem seperti ekosistem mangrove dan ekosistem padang lamun. Selain itu, diperairan sekitarnya merupakan habitat Penyu dan Dugong. Pada tahun 2020, perairan sekitar Pulau Gelam ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2020.
Namun kini pulau gelam dan perairan sekitarnya terancam oleh kehadiran korporasi pertambangan. Adapun korporasi yang dimaksudkan yaitu PT Sigma Silica Jayaraya (PT SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (PT ITM). Merujuk pada laman Geoportal Kementerian ESDM, kedua korporasi tersebut memiliki penguasaan hak atas tanah yang mencapai total 2.002 Ha atau setara 71,50% dari total luasan Pulau Gelam yang memiliki luas sebesar 2.800 Ha.
Kehadiran kedua korporasi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, pasalnya kehadiran korporasi tersebut dinilai tidak wajar. Pertama, Pulau Gelam merupakan pulau kecil dan berada di dalam kawasan konservasi pesisir. Merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dimana dengan tegas dijelaskan bahwa sebuah pulau dikategorikan sebagai pulau kecil jika memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2000 Km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Kedua, timbul dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKT fiktif.
Ещё видео!