Baca Selengkapnya: [ Ссылка ]
SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelapan dana First Travel mulai berbuah manis bagi para korban. Sebab aset bos First Travel yang disita, akan segera dikembalikan kepada korban.
Kejaksaan Negeri Depok sebagai eksekutor kini sedang mempelajari salinan lengkap putusan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).
Setelah mempelajari putusan tersebut secara utuh, nantinya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi aset-aset tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung.
Sebagai informasi, dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita. Beberapa di antaranya diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.(*)
VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia
#firsttravel #aset #kejari #depok
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!