TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bandar narkoba di Tangerang Selatan mengedarkan ekstasi yang disamarkan menjadi obat Covid-19.
Pelaku menggunakan modus itu untuk mengelabuhi petugas di bandara.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menemukan ribuan ekstaksi yang siap diedarkan.
Pelaku berinisial BD (36) seorang warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, BD digerebek di kediamannya, Senin (26/7) pukul 03.00 WIB.
Awalnya pihaknya mendapat informasi soal BD yang akan mengedarkan barang haram itu.
"Tersangka BD ditangkap di kediamannya, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Deonijiu di markasnya, Senin (26/7/2021).
Dari laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO).
Dilansir TribunJakarta.com, pengawasan sudah dilakukan sejak 19 Juni 2021.
Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.
"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).
Kepada polisi, BD mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial HA yang kini menjadi buron.
HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.
Ekstasi itu dimodifikasi oleh HA dan diberi tulisan obat Covid-19 untuk mengelabuhi petugas bandar udara.
"Dikirim dari Sumatra ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.
Modus peredarannya dijual kepada perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.
"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.
Atas pebuatannya, BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.(Tribun-video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi, [ Ссылка ].
Ещё видео!