Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu
1. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan
2. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.
Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat. I
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :
1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).
Dimana terdiri atas :
a. Laporan Keuangan, terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Catatan Laporan Keuangan
b. Laporan Realisasi Kegiatan,
c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)\
2. Laporan Realisasi Kegiatan
3. Laporan Kegiatan yang belum selesai
4. Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana
5. Laporan sisa anggran APBDesa
6. Alamat Pengaduan Keterangan :
a. Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri atas : Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut : Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
CONTOH LPPD
[ Ссылка ]
CONTOH LKPPD
[ Ссылка ]
CONTOH IPPD
[ Ссылка ]
CONTOH PERDES PERTANGGUNG JAWABAN APBDESA
[ Ссылка ]
#kemendesa #kemendesapdtt #kemenkeu #kementeriandalamnegeri #desa #pemerintahdesa #pengelolaankeuangandesa
Ещё видео!