Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Korban pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas asal Mataram, I Wayan Agus Suartama (22) kembali bertambah menjadi 17 orang.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi pada Jumat (13/12/2024) membenarkan adanya penambahan dua korban yang melapor.
Joko mengatakan, dua korban tersebut salah satunya masih di bawah umur.
Mereka datang sndiri untuk melapor ke Polda NTB.
Dia mengatakan salah satu korban tersebut sempat dilakukan pelecehan seksual.
Sementara korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.
Sampai saat ini Joko mengatakan sudah ada sembilan saksi korban yang sudah diperiksa.
Namun yang sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual masih satu korban.
Joko juga menyebutkan alat bukti video yang diberikan korban kepada KDD berupa video grooming seperti video korban lainnya.
Sementara itu terpisah, kuasa hukum Agus Aminuddin mempertanyakan keberpihakan KDD NTB terhadap kasus kliennya.
Hal itu disampaikan Aminuddin lantaran Ketua KDD NTB Joko Jumadi membenarkan, bahwa rekaman suara pria yang berisi rayuan hingga ancaman adalah benar suara Agus yang sedang memanipulasi para korbannya.
Menurutnya, KDD seharusnya bisa meruntut dan mempertanyakan bagaimana cara memperoleh rekaman itu dan bagaimana rekaman dibuat.
Keterangan Aminuddin, Agus pun mengiyakan rekaman itu mirip suaranya.
Namun ia juga membantah bahwa keseluruhan percakapan yang ada dalam rekaman suara dan video itu tidak seperti itu.
Polisi sebelumnya sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di tiga lokasi yakni Taman Udayana Kota Mataram, Nangs Homestay dan jalan depan Islamic Center Mataram.
Dalam proses rekonstruksi, Agus memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang sudah disiapkan.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.
Menurut korban, tersangka yang lebih aktif, sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif.(*)
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!