Importir atau PPJK yang dikuasakan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke dalam sistem aplikasi CEISA pelayanan impor dan selanjutnya sistem akan memberikan respon berupa Surat Pemberitahuan Jalur Merah. Importir atau PPJK menyampaikan PIB dalam bentuk hardcopy yang dilengkapi dengan dokumen pendukung pabean lainnya kepada petugas penerima dokumen Bea dan Cukai. Petugas menerima dokumen dan melakukan penelitian serta menyerahkan bukti tanda terima dokumen kepada importir atau PPJK. Selanjutnya inportir atau PPJK menyerahkan dokumen kesiapan barang kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pengentrian ke sistem aplikasi dan menerbitkan instruksi pemeriksaan serta menunjuk pejabat pemeriksa barang.
Pelaksanaan pemeriksaan barang harus didampingi dan disaksikan oleh pemilik barang untuk melakukan pembukaan kontainer dan melakukan pemeriksaan barang impor sesuai dengan dokumen. Pemeriksa barang melakukan pencocokan nomor kontainer dan nomor segel terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang didasarkan pada packing list atau dokumen pendukung pabean lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kemudian dilakukan penutupan kontainer.
Selanjutnya pemeriksa barang menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditandatangani oleh pemilik barang untuk selanjutnya dilakukan penginputan ke dalam sistem aplikasi CEISA termasuk foto hasil pemeriksaan. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) menerima LHP sebagai dasar untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan.
Ещё видео!