MERDEKA.COM - Komisi Yudisial menegaskan, bahwa 3 hakim PN Surabaya yang terlibat suap kasus Ronald Tannur dipecat. Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Proses pemecatan itu dibentuk oleh MKH(Majelis Kehormatan Hakim). Yang mana pembentukan MKH ini, karena adanya usul Komisi Yudisial atau atas usul MA.
"Dan ini tentu saja menindah lanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan astacitanya salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum", terangnya.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
WhatsApp Channel ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!