Ditangkap tanpa surat pengadilan. Ditahan tanpa peradilan. Dan akhirnya dibuang, dan dipaksa tinggal dalam kamp di sebuah pulau terpencil selama bertahun-tahun, adalah hal yang tidak ingin dialami siapapun. Namun, pengalaman seperti ini pernah harus dialami Pramoedya Ananta Toer, sastrawan besar Indonesia. Penulis serangkaian novel monumental. Seperti “Bumi Manusia”, “Bukan Pasar Malam”, “Gadis Pantai”, “Keluarga Gerilya”, dan lain-lain.
Pramoedya ditahan di kamp Buru dari tahun 1969 hingga 1979, setelah empat tahun sebelumnya ditahan tanpa peradilan, karena secara sepihak dituduh terkait dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Ещё видео!