BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin kembali mendatangi permukiman di Jalan Brigjen Hasan Basri, Alalak Utara, RT 40, Banjarmasin Kalsel, Senin (28/1/2019).
Pasalnya sebagian rumah di kawasan tersebut terdampak pergantian Jembatan Alalak Utara, atau Jembatan Kayutangi Ujung sehingga harus dilakukan pembebasan lahan dan pembongkaran.
Pada beberapa waktu lalu, warga masih meminta masa tenggang untuk pembongakran bangunan. Lantas, Wali Kota Banjarmasin yang saat itu meninjau pembongkaran memberikan waktu tambahan selama tiga hari, yakni hingga Minggu (27/1/2019).
Sementara kedatangan Satpol PP pada, Senin (28/1/2019) memastikan kalau bangunan yang masih berdiri, sudah dibongkar oleh pemilik.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, masih ada satu bangunan roko empat pintu yang berdiri. Namun sebagian bangunan tersebut telah dirubuhkan menggunakan alat berat.
Puing-puing sisa bangunan pun bertebaran di tanah. Dari mulai kayu, besi, beton dan jenis bahan bangunan lainnya.
Danru 13 Satpol PP Kota Banjarmasin, Wagimin mengatakan kedatangan mereka hanya untuk mengecek ulang lokasi. Mengetahui apakah masih ada warga yang belum membongkar bangunan.
"Hasilnya masyarakat sudah membongkar. Hanya tinggal ruko, diperkirakan akan selesai sekitar empat hari," ucapnya.
Sementara satu toko yang sebelumnya ditangani oleh petugas Satpol PP ujar Wagimin sudah mau mundur dari lahan yang akan digunakan.
Selain itu, karena masih ada warga yang membuka usaha pada lahan tersebut, pihaknya pun akan memberikan teguran. Karena ujar Wagimin untuk sementara waktu seharusnya tidak boleh ada usaha di atas lahan yang bangunanya dibongkar.(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Ещё видео!