Pada video ini dijelaskan tata cara bagaimana Badan Usaha mendapatkan kode Klasifikasi dan Kode Sub-Klasifikasi saat akan melakukan Pengajuan Izin Berusaha UMKU
tahap per tahap akan di bahas pada video di atas, untuk poin poinnya di jabarkan sebagai berikut :
1. Login Aplikasi OSS RBA
2. Menuju ke Menu PB UMKU, kemudian menu Permohonan Baru
3. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
4. Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
5. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di sistem K/L
6. Cek apakah sudah mendapatkan Kode Sub-Klasifikasi atau belum
7. Jika belum, kembali ke Halaman Utama OSS
8. Klik Menu Perizinan Berusaha
9. Klik Menu Pengembangan
10. Klik OK pada pemberitahuan
11. Klik tombol Tambah Bidang Usaha, Lengkapi isian selanjutnya
12. Cek RDTR dan Kegiatan, Lengkapi isian selanjutnya
13. Klik tombol Validasi Resiko, Lengkapi isian selanjutnya
14. Klik tombol Tambah Produk / Jasa, Lengkapi isian selanjutnya
15. Klik Selesai
16. Aplikasi akan refresh
17. Klik Selanjutnya
18. Pilih KBLI, klik tombol Proses Perizinan Berusaha
19. Lengkapi kelengkapan
20. Klik Lanjut, Aplikasi menampilkan NIB Badan Usaha
21. Terbitkan Perizinan Berusaha
22. Cetak Sertifikat Standar
23. Kembali ke PB UMKU dan Ajukan Permohonan Baru
Ещё видео!