TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polres Cimahi menetapkan Yulio Kristian dan istrinya, Loura Francilia, keduanya berusia 29 tahun sebagai tersangka kasus penyiksaan Rohimah, ART disiksa majikan.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, penyiksaan yang dilakukan para tersangka, terbilang sadis.
Berdasarkan pengakuan Rohimah, ART Disiksa Majikan, penyiksaan dlakukan secara bergiliran dan hampir setiap malam.
"Seperti lebam mata sebelah kiri oleh Yulio, dan mata sebelah kanan oleh Loura. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teflon," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cima…(*)
Penulis: Mega Nugraha |Video Editor: Uben
MEDIA SOCIAL & WEB Official
Website : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
#tribunjabarvideo #Rohimah #ARTDisiksaMajikan #bandungbarat
Ещё видео!