Kabar Petang, [ Ссылка ] - Kronologi Terungkapnya Pernikahan Siri Anak di Bawah Umur Tanpa Wali | Kabar Petang tvOne
Kasus gadis 16 tahun asal Lumajang yang dinikahi ER, seorang pengasuh pesantren di Kecamatan Candipuro, telah dilaporkan ke Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024) lalu. Dalam kasus ini, gadis di bawah umur tersebut dinikahi tanpa wali, dengan mahar Rp 300 ribu.
Kasus tersebut dilaporkan orang tua si gadis, dengan didampingi Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasuruan. Daniel Efendi dari Advokasi Anak Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasuruan mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Lumajang.
Daniel menceritakan, awalnya ER dan korban sekedar kenal melalui majelis pengajian rutinan. Setelah mendapatkan nomor WA korban, ER terus menghubungi dan menjanjikan kesenangan untuk korban. "Korban ini masih berumur 16 tahun. Awalnya dirayu, ditipu dan sempat ada ancaman juga," kata Daniel, Sabtu (22/6/2024).
KARPET01
GUS01
RZA01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - [ Ссылка ]
Instagram - [ Ссылка ]
Twitter - [ Ссылка ]
TikTok - [ Ссылка ]
Website - [ Ссылка ]
Ещё видео!