Sejumlah gugatan baru dari pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang sebelumnya.
Gugatan sebelumnya telah diajukan oleh Irianto atas nama putranya, Dokter Rio Nanda Pratama.
Hal ini disampaikan oleh pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel Von Ribbeck dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/12) siang.
Manuel mengatakan, selain menuntut Boeing dengan 25 gugatan di pengadilan Chicago, pihaknya juga akan menuntut Boeing untuk memberikan ganti rugi sebesar 100 juta Dollar Amerika Serikat. Namun jumlah ini bisa berubah bergantung pada persetujuan keluarga korban.
Ещё видео!