Berdasarkan hadist tersebut Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ular adalah musuh manusia. Selain itu, salah satu cara hidup sehat Rasulullah yaknk menjauhi hewan-hewan yang berbahaya. Melalui hadits tersebut, dapat diketahui jika pada jaman dahulu keberadaan ular memang sudah dikhawatirkan.
Apalagi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika kita sedang bepergian. Hal ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemui ular karena bisa saja sewaktu-waktu ia mengancam nyawa. Sehingga Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup lantaran karena khawatir atu takut.
Dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal. Dan bukan termasuk dosa yang tak dapat terampuni. Membunuh ular sangat dianjurkan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat untuk melindungi diri. Karena jika membiarkannya tetap justru tidak diperbolehkan sebab dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain.
Hukum Membunuh Ular di Dalam Rumah.
Теги
dunia dan akhiratvideo short membunuh ular menurut islamhukum membunuh ular di dalam rumahHukum membunuh ular menurut IslamMembunuh ular dalam perspektif agama IslamMembunuh ular dalam pandangan ulama IslamHukum membunuh ular berdasarkan Al-Qur'anMembunuh ular untuk melindungi diri dalam IslamPerintah membunuh ular dalam hadis Nabi Muhammad