Surat edaran Bupati Pesawaran tentang penyesuaian pembayaran siltap dan tunjangan bulan juli sampai dengan desember menuai kontra.
Dimana sebanyak 21 perangkat Desa se Kecamatan Negerikaton sepakat menolak keputusan pemerintah daerah Pesawaran terkait penurunan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa dan BPD.
Kepala Desa Purworejo, Zainal Abidin, saat rapat Apdesi di Tabura Desa Pujorahayu, menilai kebijakan tersebut sangat dzolim, untuk itu ia berharap agar pemerintah daerah setempat mengkaji ulang keputusan tersebut.
"Begitu saya membaca surat yang ditandatangani sekda, saya sungguh prihatin. Dan saya nilai, ini kebijakan yang sangat tidak populer. Dan kita sudah terikat dengan undang undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi Siltap kades, sekdes dan aparatur desa," ujarnya, Kamis (7/10).
Senada dikatakan Kepala Desa Tanjung Rejo, Sanjaya bahwa dirinya menolak atas kebijakan pengurangan Siltap tersebut
"Saya disini ingin mengusulkan menolak keputusan yang telah ditetapkan. Kami meminta haknya aparatur desa se kabupaten Pesawaran,"ucapnya
Sedangkan Ketua Apdesi Kecamatan Negerikaton Mulyad, berharap agar pemerintah daerah Pesawaran mengkaji ulang keputusan pengurangan Siltap tersebut. Dan menolak keputusan pengurangan Siltap bagi kepala desa dan aparatur desa
"Iya, jadi sesuai dengan hasil rapat hari ini terkait pengurangan ADD, kami Apdesi Negerikaton sepakat menolak keputusan pengurangan tersebut. Dan segera mengoordinasikannya dengan Apdesi tingkat kabupaten. Dan berharap pemerintah daerah mengkaji ulang keputusan tersebut,"jelasnya
Sementara Plt. Camat Negerikaton Al Ihsan Iskafi berharap aparatur desa dapat menerima keputusan penyesuaian Siltap yang telah ditetapkan. Mengingat saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah yang mengalami penurunan dari dana perimbangan dan DAU dari pemerintah pusat
"Saya disini sebagai perpanjangan Pemerintah Daerah menyosialisasikan apa yang menjadi keputusan terkait penyesuaian Siltap. Dan berharap aparatur desa dapat menerima keputusan tersebut,"jelasnya
Namun lanjut Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Desa Dinas PMD Pesawaran ini, kalaupun ada aspirasi dari aparatur desa, hendaknya dapat disampaikan sesuai dengan jalur dan dengan cara yang santun
"Terkait adanya aspirasi dapat disampaikan secara santun dan melalui saluran dan sarana yang tepat, baik itu dialog maupu diskusi dengan pemerintah daerah,"pungkasnya
Diketahui, surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa dan Peraturan Daerah Nomor 3/2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi dasar bahwa telah terjadi pengurangan dana transfer yang diterima Kabupaten Pesawaran dari pemerintah pusat. Ini menyebabkan penyesuaian anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Menurut peraturan bupati tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, dengan adanya penyesuaian ADD, maka memengaruhi kapasitas keuangan desa sehingga Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat serta tunjangan BPD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Penyesuaian pembayaran akan dilaksanakan terhitung mulai Juli sampai dengan Desember 2021.
Sebelumnya, untuk Siltap kepala desa sebesar Rp2,5 juta dan sekretaris desa Rp2.250.000. Kemudian kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun Rp2.050.000. Saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen.
Untuk tunjangan jabatan, tidak mengalami penurunan. Baik sebelum atau setelah penyesuaian. Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp1.250.000 juta, sekdes Rp300 ribu dan Kasi serta Kaur Rp100 ribu.
Namun, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan, masing-masing Rp100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp800 ribu, setelah penyesuaian menjadi Rp700 ribu.
Lalu wakil ketua, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu, Sekretaris BPD dari Rp500 ribu jadi Rp400 ribu dan anggota, dari Rp400 ribu, sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp300 ribu.
Kemudian untuk ketua RT besaran insentifnya masih sama, yakni senilai Rp1 juta per bulan.
Ещё видео!