Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dari anggota Seksi Pidsus dan Intelijen Kejari Kabupaten Kediri melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang Dwi Santoso (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi pengisian perangkat Desa Kempleng atas nama Dwi Santoso bin Gunardi selaku mantan Kepala Desa Kempleng Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Selasa (30/05/2023).
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019 bahwa Dwi Santoso bin Gunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Tim Tabur mendatangi rumah DPO yang berada di Desa Kempleng yang diinformasikan oleh istrinya DPO tidak berada di rumah. Selang beberapa waktu Tim Tabur mengetahui keberadaan DPO berada di rumah dan segera dilakukan penangkapan, namun DPO berusaha kabur melalui pintu samping rumah, sehingga Tim Tabur melakukan pengejaran dan akhirnya DPO berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan penangkapan DPO dibawa menuju Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi pidana badan atas nama Dwi Santoso berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) No. Print-06/M.5.45/Fu.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Selanjutnya terpidana Dwi Santoso dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani pemidanaan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara potong masa penahanan selama masa penyidikan.
Penangkapan DPO dan dilaksanakan eksekusi tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Kabupaten Kediri dalam menuntaskan penanganan perkara tipikor di wilayah Kabupaten Kediri.
Ещё видео!