TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 20 anggota Polri terbukti melanggar etik saat terjadi insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfernsi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Mereka yang melanggar etik telah diperiksa oleh tim internal Polri.
Sigit mengungkapkan, masing-masing terduga pelanggar etik memiliki peran masing-masing.
Ada yang berperan memberikan perintah, pengawas, hingga menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Sigit mengatakan, pihaknya menemukan cukup bukti untuk menjatuhkan hukuman kepada 20 personel polisi tersebut.
Dari 31 personel yang diperiksa, 20 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran etik.
Adapun rinciannya adalah AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
Sigit mengatakan, pihaknya akan memroses 20 anggota polri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemungkinan, jumlah personel yang melanggar bis abertambah. (*)
Ещё видео!