Video Edukasi : #MengenalBPR
Bank Perkreditan Rakyat atau yang lebih sering dikenal dengan BPR merupakan instansi perbankan layaknya Bank Umum, yaitu sebagai pengelola likuiditas dan intermediasi pihak yang kelebihan dana (surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit). Yang membedakan hanyalah BPR sampai saat ini belum dapat mengeluarkan produk Cek, Giro ataupun Kartu Kredit, karena pada praktiknya dilarang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BPR terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dana Anda juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2M dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS (saat ini hingga 10,25%).
Jadi tunggu apalagi, Ayo ke BPR !
BPR Sinarkuta
Cepat, Terpercaya
www.bprsinarkuta.com
Credit to : MFilms (by Mahaputra Oka)
Ещё видео!