[ Ссылка ]
Oknum guru mengaji berinisial A alias M (55) ternyata telah mencabuli murid-muridnya sejak Juli 2020. Oknum guru ngaji cabul tersebut juga sudah ditahan.
"Jadi kejadiannya sekitar itu Juli 2020, sore sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat jumpa pers, Senin (24/8/2020).
Dari lima orang korban, tiga di antaranya telah menjalani visum dan dua orang di antaranya terbukti menjadi korban oknum guru ngaji itu.
"Iya (ada robek) menurut keterangan visum, korban inisial J (9) dan K (10)," beber Yudhiawan.
Lebih lanjut Yudhiawan membeberkan bahwa sesuai keterangan tersangka, aksi tersebut ia lakukan di sebuah balai di depan rumahnya.
"Menurut keterangan dari salah satu korban ini, dia setelah mengaji kemudian dia pangku-pangku, kemudian tangan kiri pelaku menyentuh kelaminnya (korban)," kata Yudhiawan.
Diberitakan sebelumnya, A resmi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Jumat (21/8).
A dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: [ Ссылка ]
- 20detik: [ Ссылка ]
Follow official account detikcom di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram detikcom: [ Ссылка ]
- Instagram 20detik: [ Ссылка ]
- Facebook detikcom: [ Ссылка ]
- Facebook 20detik: [ Ссылка ]
Ещё видео!