JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil memberikan tanggapan terkait keputusan MK menghapus presidential threshold.
Fadli mengatakan bahwa putusan ini perlu diberikan apresiasi. Ia mengatakan dengan keputusan ini semua parpol bisa mencalonkan presiden dan parpol yang ingin berkoalisi akan terjadi secara alamiah.
Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).
#perludem #presiden #mk #presidentialthreshold #pilpres
------------------------------------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan
Ещё видео!