#madiunflash #pemkabmadiun #diskominfokabmadiun
Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian, Cara Pemkab Madiun Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Untuk melakukan pengawasan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satpol PP menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan media pertunjukan kesenian tradisional di lapangan Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan. Sabtu (19/11) malam.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari pada 19-20 November 2022.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menyasar seluruh komponen masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Madiun Didik Harianto mengatakan jika sosialisasi tersebut diselenggarakan agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.
Dirinya juga mengatakan untuk mempermudah masyarakat mengingat mengenali rokok ilegal ia menyebutkan dengan istilah 2P2B yakni Polos, Palsu, Berbeda, dan Bekas.
Rangkaian kegiatan sosialisasi hari ini adalah bagian sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal, Stop Rokok Ilegal melalui kegiatan event bercirikan seni budaya.
Melalui event ini ia berharap masyarakat Kabupaten Madiun tidak membuat, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal karena akan merugikan pendapatan negara yang dikembalikan lagi dalam wujud pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.
Dalam kesempatan tersebut ditampilkan berbagai kesenian termasuk seni dongkrek serta pertunjukan ketoprak. Sebagai informasi, kegiatan tersebut akan bersambung pada hari berikutnya dengan menampilkan kesenian wayang dan pertunjukan kesenian lainnya.
Ikuti Social Media Pemkab Madiun :
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Web : [ Ссылка ]
Ещё видео!