Sejak tanggal 1 Juni 2021 Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia ( MTKI ) telah mengubah cara penerbitan STR menjadi E-STR dimana STR yang telah disetujui tidak lagi dikirim melalui kantor Pos, cukup di print saja oleh pemohon.
Di video ini dijelaskan langkah pengajuan untuk E- STR baru sampai tahap pencetakan.
#E-STR
#StrPerawat
#Tutorial
Ещё видео!