KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda NTT pada awal pekan ini telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang merupakan ibu dan anak setelah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara.
Berkas perkara dan tersangka pun telah dilimpahkan penyidik Polda NTT kepada jaksa untuk proses lebih lanjut, pada Rabu kemarin.
Terkait pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael ini, Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai, penyidik Polda NTT terlalu dini melakukannnya karena janji kapolda NTT kepada keluarga untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya tidak terealisasi.
Menurut Aliansi Peduli Kemanusiaan, Polda NTT harusnya menangkap pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee karena kasus tersebut tidak mungkin dilakukan oleh tersangka tunggal RB alias Randi, sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik Polda NTT.
#berkasperkara #pelimpahanberkas #poldantt
Ещё видео!