TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Perda yang memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta terhadap warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Terkait Perda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan.
Riza mengatakan Perda yang dibuat Pemprov DKI Jakarta tentang Penanganan Covid-19 telah diperhitungkan secara masak-masak.
"Semua kebijakan yang diambil telah melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain, tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti ketat hati-hari prudent," kata Ariza , Jumat (23/10/2020).
Sebelum meneribitkan Perda tersebut, Riza mengaku pihak Pemprov DKI telah meneliti dampaknya bersama dengan DPRD Jakarta.
Riza memastikan, Pemprov DKI pasti akan memberikan kebijakan yang terbaik bagi warganya.
Terlebih menurut Riza, vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke masyarakat telah melalui uji klinis.
"Jadi, tidak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian disuntik ke warga jika di kemudian hari memberi dampak yang tidak baik," sambung Ariza.
Meski begitu, Pemrov DKI Jakarta berjanji bakal mempertimbangkan vaksin yang urung lulus dalam uji klinis.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Warga Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Pemerintah Mau yang Terbaik, [ Ссылка ].
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Ещё видео!