TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu.
Dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ditanyakan mengenai pendelegasian ke daerah, Dinas ESDM Kaltara mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM khususnya Dirjen Minerba.
Kepala ESDM Kaltara, Norman Raga mengatakan, pihak kementerian masih harus merampungkan sejumlah perizinan yang tengah ditangani sebelum pendelegasian ke daerah dapat dilakukan.
"Ini kita masih menunggu, karena dari Dirjen Minerba itu mereka masih butuh waktu untuk izin galian C dan tambang rakyat yang sebelumnya sudah diajukan ke pusat," kata Norman Raga, Rabu (20/4/2022).
"Mereka minta itu diselesaikan dulu sebelum didelegasikan ke daerah," ungkapnya.
Menurut Norman, dalam kebijakan baru tersebut tidak semua kewenangan perizinan didelegasikan ke daerah.
Pemberian izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, kata Norman, masih menjadi ranah pemerintah pusat.
"Yang didelegasikan ke kita itu tidak semua, hanya galian C dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan," ujarnya.
Menurutnya, potensi pengajuan izin pertambangan seperti galian C dan tambang rakyat--yang kini menjadi ranah daerah, cukup banyak di Kaltara.
Pihaknya pun menyampaikan, ke depan, proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari pemkab atau pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.
"Kalau potensi memang ada, yang banyak memang yang kecil-kecil itu seperi galian C itu," katanya.
"Kalau nanti pengajuan baru, itu nanti harus ada rekomendasi dari Pemkab atau Pemkot, nanti kita keluarkan izinnya itu, dan mereka banyak yang harus dipenuhi itu," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
Ещё видео!