Pengajuan izin magang pasca studi (kata temen2 LPDP boleh kerja full time juga) dalam masa pengabdian 2n+1 dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa, dan mengirimkan dokumen persyaratan di bawah ini melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
a. Surat pernyataan izin magang pasca studi (format terlampir).
b. Offering Letter atau surat penawaran magang dari instansi/Perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
c. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per
poin:
1. Relevansi program magang dengan studi yang diambil;
2. Manfaat program magang untuk pemohon;
3. Manfaat program magang untuk negara;
4. Relevansi program magang dengan esai pada saat mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP);
5. Rencana karir pemohon di Indonesia setelah selesai program magang pasca studi; dan
6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah menyelesaikan program magang pasca studi jika ada.
Ketentuan terkait pengajuan izin magang pasca studi:
a. Permohonan izin magang pasca studi maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.
b. Tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan.
c. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.
d. Bagi Alumni Penerima Beasiswa yang bekerja sebagai PNS harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan magang/internship di luar negeri. #lpdp #beasiswa #fullscholarship #scholarship #education #belanda #indonesia #studyabroad #vincsight
Ещё видео!