TRIBUN-VIDEO.COM - IPW menilai ada dua makna dalam pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatahui Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui sidang kode etik Polri yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap pemecatan terhadap Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi Komjen Pol Ahmad Dofiri merupakan bentuk Polri yang tak ingin menanggung dosa dari Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Kemudian selanjutnya, terkait makna kedua menurut Sugeng adalah wujud menjawab keraguan masayarakat terkait pengaruh besar dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di tubuh Polri.
“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, demikian disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso pada Jumat (26/8).
Lebih lanjut, kata Sugeng langkah pemecatan ini sudah tepat lantaran Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.
“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”
“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.
Perbuatan Sambo dalam kasus ini, dikatakan Sugeng justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.
Diinformasikan sebelumnyua, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri melalui hasil sidang kode etik pada Kamis (25/8).
Kabaintelkam Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.
Setelah diberhentikan tidak hormat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
==
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan, [ Ссылка ].
Host: Rima Anggi
Vp: Rifqi Khusain
Ещё видео!