Makassar, 17 Januari 2022.
Bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif An. NADYA DWI AGATHA Alas NADYA Binti MUCHTAR JAYA (Pasal 351 Ayat (1) KUHP).
Bahwa pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-12/MKS.Eoh.2/01/2022 Tanggal 04 Januari 2022 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa setelah dilakukan perdamaian oleh para pihak, proses perdamaian telah dilaksanakan, berhasil dengan alasan syarat terpenuhi, Tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut.
Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan .
Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau. Syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah :
1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Selain itu, muatan Perja ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.
#kejarimakassar
#kejarimakassarnews
#kejaksaannegerimakassar
#kejaksaanri
#restorativejustice
#keadilanrestoratif
Ещё видео!