Pelaku usaha angkutan darat akan menaikkan tarif setidaknya mencapai 25%, menyusul kenaikan harga BBM. Kenaikan tersebut akan dikenakan pada angkutan Non Ekonomi, maupun yang tarifnya tidak diatur pemerintah. Anggota Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan membuat aturan batas kenaikan tarif angkutan umum.
Narasumber :
Tamanuri / Anggota Komisi V DPR RI/ F-PNasdem/ Lampung II
#dprri #tvrparlemen #tvr120
Ещё видео!