TASIKMALAYA, KOMPAS.TV Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto banyak mendapat kecaman setelah pernyataannya membela Putri Candrawathi yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J untuk tetap tidak ditahan.
Kak Seto meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga memberikan klarifikasi bahwa permintaannya ini bukan hanya untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saja, namun juga untuk semua Ibu di seluruh Indonesia yang tersangkut masalah pidana, dan harus memperhatikan bayi yang masih diasuh oleh ibunya.
Kak Seto mengatakan dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kemenkumham serta pengadilan terkhusus untuk kasus Putri Candrawathi agar mendapat perhatian bagi balita yang ditinggalkan.
Kak Seto anggap biasa cibiran, hujatan, pro dan kontra dari publik.
Video Editor: Bara Bima
Ещё видео!