Banyak orang awam berpendapat bahwa mereka yang mengkafirkan seseorang karena telah melakukan pembatal keislaman merupakan takfiri padahal anggapan tersebut tidaklah benar
Pertama, Jika mengkafirkan seseorang dengan haq serta sesuai dengan dalil-dalil yang shahih, seperti mengkafirkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pembatal keislaman, maka perbuatan tersebut adalah benar dan bukan termasuk takfiri
Justru, jika kita tidak mengkafirkan orang tersebut atau kita ragu atas kekafiran tersebut kita termasuk kafir
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Dalam kitab tauhidnya, beliau berkata :
من لم يكفر المشركين أو يشك في كفرهم أو صحح مذهبهم كفر
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan oran-orang musyrik atau ragu dengan kekufuran mereka atau membenarkan mazhab mereka maka dia kafir.” (Majmu’ah Rasaa’il Fii At Tauiid Wa Al Iman, hal. 385)
Kedua, jika pengkafiran itu dilakukan tanpa haq, tidak berdasarkan dalil-dalil shahih maka ia termasuk takfiri, seperti kelompok khawarij, Ektrimis, Jihadis, Terroris, LDII, yang mengkafirkan orang diluar golongannya
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).
Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat, dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.” (Lihat Fathul bari 12/314)
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.” (Majmu’ fatawa 12/468.)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam masalah ini.” (Ad Douror Assunniyyah 8/217)
“Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.” (Majmuu’ Fataawaa (XII/498) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Syarat-syarat seseorang dapat dihukumi sebagai kafir adalah:
1. Mengetahui (dengan jelas),
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan.
Sedangkan intifaa-ul mawaani’ (penghalang-penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: (1) Tidak mengetahui, (2) tidak disengaja, dan (3) karena dipaksa. (Lihat Majmuu’ Fataawaa (XII/498), Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiy-yah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35, cet. II, th. 1424 H) dan at-Tab-shiir bi Qawaa-idit Takfiir (hal. 42-44))
#takfiri #pembatalkeislaman #kafir #tauhid #syaikhshalihfauzan #syaikhshalihalfauzan
Baca Selengkapnya : [ Ссылка ]
Read more [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya [ Ссылка ]
Ещё видео!