Pandemi COVID-19 telah berdampak sangat signifikan terhadap kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan nasional, terlebih sejak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk itu, guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh di tahun 2021. Bantuan ini menyasar para pekerja/buruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah pemberlakukan PPKM level 3 dan 4. Dengan total anggaran mencapai Rp8,8 triliun, BSU ini diharapkan menjadi bantalan sosial pekerja/buruh dan keluarganya, serta meringankan beban perusahaan, yang terdampak pandemi COVID-19 dan PPKM.
#BSU #KEMNAKER #JOKOWI #BSU
Ещё видео!