Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kali kedua, tidak akan berjalan mulus.
Sebab, Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Penegasan itu diucapkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada JUmat (27/12/2024).
Saat itu ada seorang jurnalis mempertanyakan tentang boleh tidaknya PK diajukan lebih dari satu kali.
Sunarto menegaskan, sebenarnya PK hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa.
"Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang merupakan penghargaan diberikan negara yang sifatnya selektif. dan memang hanya satu kali PK itu," tegasnya.
Namun, lanjut Sunarto, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur bahwa apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali.
"Jadi PK hanya satu kali, kalau tidak ada pertentangan maka tidak akan diterima, akan ditolak. Putusannya akan ditolak oleh MA. itu prinsipnya," tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang permohonan PK nya ditolak MA?
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede. (*)
Editor Video: Dwiki Razani
#kasusvinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Ещё видео!