Siapa yang memalingkan peribadahan kepada Selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala seperti Menyembah Kuburan wali, meminta kepada orang shaleh yang telah meninggal, menyembelih untuk penghuni laut atau ibadah lainnya yang ditujukan kepada selain Allah maka ia telah melakukan kekufuran yang membuat nya keluar dari agama Islam (murtad)
Namun menurut kaum Murjiah seperti Islam Nusantara hal tersebut (beribadah kepada selain Allah) bukanlah sebuah kekufuran, mereka memandang selama telah bersyahadat seseorang tidak keluar dari agama Islam walaupun beribadah kepada selain Allah
Murjiah berkeyakinan bahwa amal tidak termasuk kedalam keimanan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain bersama Allah, padahal tidak ada satu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabb-nya. Sesungguhgnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” [Al-Mukminuun: 117]
Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang memalingkan satu macam ibadah kepada selain Allah, maka ia musyrik kafir.” (Lihat kitab Ushuuluts Tsalaatsah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab)
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata dalam Qashidah Nuniyyah-nya :
“Kekafiran itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya --- dengan nash yang tetap bukan dengan perkataan si Fulan
Barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya ---- telah mengkafirkannya maka dialah orang kafir”
[Qashidah Nuniyyah, hal. 277; Maktabah Ibni Taimiyyah, Cet. 2/1417, Kairo].
Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-’Aql berkata,
“Takfir/penjatuhan vonis kafir adalah perkara yang diatur dalam hukum syari’at acuannya adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Maka tidak boleh mengkafirkan seorang muslim karena ucapan atau perbuatannya selama dalil syari’at tidak menunjukkan atas kekafirannya. Dengan disebutkannya istilah hukum kafir -secara umum- atas suatu ucapan atau perbuatan itu tidak secara otomatis menunjukkan jatuhnya vonis kafir tersebut -secara khusus- kepada orang tertentu -yaitu pelakunya- kecuali apabila syarat-syarat -pengkafiran- itu sudah terpenuhi dan penghalang-penghalangnya tersingkirkan. Takfir merupakan hukum yang sangat berbahaya resikonya, oleh sebab itu wajib meneliti segalanya/tatsabbut dan berhati-hati di dalam menjatuhkan vonis kafir ini kepada seorang muslim.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 19 pdf)
[ Ссылка ]
Sumber: [ Ссылка ]
Referensi: [ Ссылка ]
Ещё видео!