Kompetensi Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan di Indonesia. Lalu, apa saja yang menjadi ruang lingkup kewenangan mengadili (kompetensi/yurisdiksi) Pengadilan Agama?
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dinyatakan:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Ini artinya, apabila ada orang yang beragama islam memiliki perkara mengenai salah satu bidang di atas, orang tersebut harus mengajukan perkara/gugatannya ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh, apabila seseorang hendak mengajukan gugatan cerai, dan pernikahannya dilakukan menurut Agama Islam, maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Agama. Sama halnya jika perkaranya adalah soal waris, hibah, dan lainnya.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#hukum #perdata #litigasi #pengadilan #pengadilanagama #gugatan #law #legal #lawyer #advokat #pengacara #geraldadvokat
Ещё видео!