Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian keuangan memastikan tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.
Hal itu disampaikan Askolani dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
"Kami tegaskan bahwa di tahun 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan ini, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," tegas Askolani.
Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH di kesempatan yang sama menambahkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan sangat benar-benar menghargai.
"Kita (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg.Oscar.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Tribunnews.com, besaran nilai insentif bagi nakes mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.
Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu merinci untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta
dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lain sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara tahun lalu atau 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Ещё видео!