Official Channel BEST Corporation
[ Ссылка ]
Ada aja yang bandel suka memalsukan barang padahal bahaya banget baik dunia maupun di akhirat tau, ini mimin kasih tau sebagian pasal & hadistnya
Pasal 90 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur didalamnya mengenai tindak pidana merek
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)
“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.”
(HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)
Ещё видео!