Lansia berinisial U (72) yang melecehkan bocah SD berinisial AA (7) di Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun U ditangkap polisi pada Sabtu (12/8/2023). Dia melecehkan korban di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
Pelaku beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.
#kakeklecehkanbocah #pelecehan #viral #jatinegara
Tribun Sumsel/Euis
Editor/Eli
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!