Seorang pria berusia 21 tahun dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim di pengadilan negeri Denpasar.
Pria berinisial Komang A.B ini terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Pria kelahiran Denpasar 12 Januari 2000 ini ditangkap di kosnya di seputaran Ubung, Denpasar seusai menempel paket sabu.
SELENGKAPNYA DI :
[ Ссылка ]
FOLLOW :
TIK TOK : [ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
YOUTUBE : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
(Hdk)
Ещё видео!