57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah syarat agar bisa diangkat menjadi ASN. Salah satunya adalah nama mantan pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri kepada Kapolri.
Pengangkatan para mantan pegawai KPK akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan Kapolri.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Sherly Puspita
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!