TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang diduga terlibat kasus penjualan daging babi pada masyarakat dengan modus menjualnya sebagai daging sapi.
Informasi yang dihimpun, mereka yang diamankan mulai dari pengecer hingga pengepul.
Mereka menjual daging babi itu ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Untuk mengelabui pembeli, para pelaku ini berdalih daging yang dijualnya daging sapi.
Informasi lain menyebutkan, untuk mengawetkan daging babi seolah-olah daging sapi, pelaku mencampurkan borak ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.
Ironisnya, daging itu sempat dipasarkan di sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Namun, informasi lain menyebutkan, daging babi itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
"Benar ada kejadian tersebut. Akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," ujar Agta via ponselnya, Senin (11/5/2020).
Perbuatan itu seperti diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daging Sapi Ternyata Daging Babi Dijual di Sejumlah Pasar di Bandung, Ada Yang Ditangkap, [ Ссылка ].
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ravianto
Ещё видео!