Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak bagi masyarakat Indonesia. Dengan aturan baru ini, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi karyawan berpenghasilan tinggi.
Seorang karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta atau akumulasi Rp 60 juta per tahun, dengan PPh sebesar 5 persen. Jadi, untuk karyawan dengan gaji tersebut, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun atau hampir Rp 30.000 per bulan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prilia Yahya Carvallo
Music: The Happy Song - Brent Bourgeois
#SriMulyani #PajakPenghasilan #JernihkanHarapan
Ещё видео!