TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Kemirisewu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kemirisewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Diduga dana tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sebanyak Rp 200 juta.
Dikutip dari Surya.co.id pada Selasa (22/2/2022), Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto memberikan penjelasan.
Kades tersebut berinisial MR. Sedangkan bendahara berinisial YS.
Baca selengkapnya di: [ Ссылка ]
#Kades #Korupsi #Kemirisewu
Ещё видео!