Pengakuan mengejutkan terlontar dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Jilid I), Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto. Dalam persidangan yang berlangsusg hingga malam Jumat (22/10/2021) lalu, keempat terdakwa kasus dugaan korupsi itu mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Hal tersebut dinyatakan kermpat terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH menanyakan pada terdakwa yang hadir dimuka sidang, apakah menyesali perbuatan mereka masing-masing. Secara bergantian keempat terdakwa menjawab pertanyaan JPU tersebut.
Tribun Sumsel/Fik
Baca Berita Lengkap :
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!