KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU MENAHAN TIGA ORANG TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS ATAU DAK PADA TAHUN 2021 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA/ YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR 600 JUTA RUPIAH DARI NILAI KONTRAK 2,4 MILYAR RUPIAH//
PKG// KETIGA TERSANGKA MASING-MASING YAKNI/ M (49) SEORANG KADIS AKTIF DILINGKUNGAN PEMKAB LABUHANBATU UTARA/ YANG SAAT ITU MERUPAKAN SEKRETARIS DI DINAS PENDIDIKAN LABURA DAN BERTUGAS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ATAU PPK// AW (37) YANG MERUPAKAN WAKIL DIREKTUR CV.TJS/ DAN SBP (31) PEMILIK CV.SP SELAKU SUB KONTRAKTOR PADA PROYEK PENGADAAN PERABOT DAN MOBILER REHABILITASI RUANG KELAS TINGKAT SEKOLAH DASAR PADA TAHUN 2021/ DITAHAN OLEH PENYIDIK BIDANG PIDANA KHUSUS PADA KEJARI LABUHANBATU///
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU/ FURKON SYAH LUBIS MENYEBUTKAN/ PIHAKNYA MENETAPKAN TIGA ORANG TERSANGKA DAN LANGSUNG MELAKUKAN PENAHANAN SELAMA 20 HARI KE DEPAN// KETIGANYA DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PAD KEGIATAN PENGADAAN PERABOT DAN MOBILER REHABILITASI RUANG KELAS TINGKAT SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DAK TAHUN 2021 LALU/ YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR 600 JUTA RUPIAH BERDASARKAN DARI HASIL LAPORAN PENGHITUNGAN YANG DILAKUKAN AKUNTAN INDEPENDEN//
SOT = FURKON SYAH LUBIS/ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
KETIGA TERSANGKA DIJERAT PASAL 2 AYAT 1 DAN PASAL 3 JUNTO PASAL 18 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI/ SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNTO PASAL 55 AYAT 1 KESATU KUHP//
JURNALIS : SAMUEL TAMPUBOLON
EDITOR : IQBAL
Ещё видео!