TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, [ Ссылка ].
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Ещё видео!