Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembobolan tiga rumah oleh komplotan lintas provinsi.
Keempat tersangka diamankan dan barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selengkapnya: [ Ссылка ]
Ещё видео!